UU
Pasal 7
(1) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau di luar
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan berada pada Kawasan Perdesaan dan/atau pada kawasan perkotaan di wilayah kabupaten/kota.
(2) Wilayah kegiatan selain kegiatan pertanian pangan berkelanjutan di dalam kawasan pertanian pangan
ditetapkan dengan memperhitungkan luas kawasan dan jumlah penduduk.
Penjelasan Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “selain kegiatan pertanian pangan berkelanjutan” adalah sarana dan prasarana, tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
