Pasal 65
(1) Sejalan dengan pendirian Bank Bagi Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf e dibentuk
lembaga pembiayaan mikro di bidang pertanian baik berbentuk konvensional maupun syariah di tingkat kabupaten/kota dan/atau provinsi.
(2) Dalam membentuk lembaga pembiayaan mikro di bidang pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri berkoordinasi dengan menteri terkait, lembaga pemerintah, dan pemerintah daerah.
(3) Sumber pembiayaan untuk pembentukan lembaga pembiayaan mikro memanfaatkan:
dana dari Pemerintah dan pemerintah daerah sebagai stimulan;
dana tanggung jawab sosial dan lingkungan dari badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
dana masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Bank Bagi Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 65
Cukup jelas.
