UU
Pasal 49
Lahan pengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) ditetapkan dengan:
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dalam hal lahan pengganti terletak di dalam satu kabupaten/kota pada satu provinsi;
Peraturan Daerah Provinsi dalam hal lahan pengganti terletak di dalam dua kabupaten/kota atau lebih pada satu provinsi; dan
Peraturan Pemerintah dalam hal lahan pengganti terletak di dalam dua provinsi atau lebih.
Penjelasan Pasal 49
Cukup jelas.
