UU
Berlaku
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2025
Pembukaan
WILAYAH TERTIB ADMINISTRASI – WTA – KEMENTERIAN PERDAGANGAN
2025
PERMENDAG NO 40, BN 2025/NO. 1005, 4 HLM
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
PERDAGANGAN NOMOR 49 TAHUN 2021 TENTANG WILAYAH TERTIB ADMINISTRASI DI
LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan penilaian wilayah tertib administrasi di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu memperluas objek penilaian wilayah tertib administrasi di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini antara lain: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; PERPRES No. 168 Tahun 2024; PERMENDAG No. 52/M-DAG/PER/7/2016; PERMENDAG No. 6 Tahun 2025; PERMENDAG No. 28 Tahun 2025.
Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang: Ketentuan Pasal 1 angka 3 diubah: Wilayah Tertib Administrasi adalah unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang memenuhi kriteria aspek penilaian berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian tim penilai. Tim Penilai Wilayah Tertib Administrasi yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang melakukan penilaian atas pemenuhan kriteria Wilayah Tertib Administrasi. Unit Kerja adalah unit kerja pimpinan tinggi madya, unit kerja pimpinan tinggi pratama, unit pelaksana teknis, perguruan tinggi dan perwakilan perdagangan di luar negeri pada Kementerian Perdagangan. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi: Penilaian dilakukan terhadap aspek: penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, akuntabilitas keuangan dan barang milik negara, pengendalian intern, inisiatif korupsi, dan pelaksanaan reformasi birokrasi. Predikat Wilayah Tertib Administrasi diberikan kepada Unit Kerja yang secara kumulatif memperoleh rata-rata penilaian pada 5 (lima) aspek penilaian dengan kategori sangat baik. Predikat Wilayah Tertib Administrasi diberikan dalam bentuk penjenjangan predikat pratama, madya, atau utama. Penilaian terhadap undur Wilayah Tertib Administrasi dilakukan selama periode 1 (satu) tahun. Penilaian dilakukan secara elektronik dan dapat melalui aplikasi sistem informasi penilaian Wilayah Tertib Administrasi. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi: Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pembinaan dan penilaian ditetapkan oleh Menteri. CATATAN:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.
