UU
PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
Pasal 9
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA WARGA NEGARA
Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama untuk mendapatkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa pembedaan ras dan etnis.
