UU
PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penghapusan diskriminasi ras dan etnis bertujuan mewujudkan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang pada dasarnya selalu hidup berdampingan.
