UU
PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
Pasal 17
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 4, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari masing- masing ancaman pidana maksimumnya.
