UU
PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
Pasal 14
BAB 7 — GANTI KERUGIAN
Setiap orang secara sendiri-sendiri atau secara bersama- sama berhak mengajukan gugatan ganti kerugian melalui pengadilan negeri atas tindakan diskriminasi ras dan etnis yang merugikan dirinya.
