UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 99
BAB 7 — DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan
apabila:
- terjadi perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; atau
- anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.
(2) Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), yang berhak mewakili Perseroan adalah:
anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan;
Dewan . . .
- Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan; atau
- pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.
