UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 96
BAB 7 — DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
(1) Ketentuan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota
Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
(2) Kewenangan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
(3) Dalam hal kewenangan RUPS dilimpahkan kepada Dewan
Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), besarnya gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.
