UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 93
BAB 7 — DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah
orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
- dinyatakan pailit;
- menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
- dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
(2) Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang
berwenang menetapkan persyaratan tambahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan surat yang disimpan oleh Perseroan.
