Pasal 9
BAB 2 — PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR DAN
(1) Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai
pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya:
- nama dan tempat kedudukan Perseroan;
- jangka waktu berdirinya Perseroan;
- maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
- jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
- alamat lengkap Perseroan.
(2) Pengisian format isian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus didahului dengan pengajuan nama Perseroan.
(3) Dalam hal pendiri tidak mengajukan sendiri permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pendiri hanya dapat memberi kuasa kepada notaris.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan
pemakaian nama Perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
