UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 87
BAB 6 — RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
(1) Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat.
(2) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.
