UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 78
BAB 6 — RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
(1) RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya.
(2) RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam RUPS tahunan, harus diajukan semua dokumen
dari laporan tahunan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2).
(4) RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan
kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.
