UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 75
BAB 6 — RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
(1) RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada
Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
(2) Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh
keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan.
(3) RUPS dalam mata acara lain-lain tidak berhak mengambil
keputusan, kecuali semua pemegang saham hadir dan/atau diwakili dalam RUPS dan menyetujui penambahan mata acara rapat.
(4) Keputusan atas mata acara rapat yang ditambahkan
harus disetujui dengan suara bulat.
