UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 73
BAB 4 — RENCANA KERJA, LAPORAN TAHUNAN,
(1) Dividen yang tidak diambil setelah 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal yang ditetapkan untuk pembayaran dividen lampau, dimasukkan ke dalam cadangan khusus.
(2) RUPS mengatur tata cara pengambilan dividen yang telah
dimasukkan ke dalam cadangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dividen yang telah dimasukkan dalam cadangan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak diambil dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun akan menjadi hak Perseroan.
