UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 71
BAB 4 — RENCANA KERJA, LAPORAN TAHUNAN,
(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah
penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.
(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk
cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.
(3) Dividen . . .
(3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh
dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
