UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 54
BAB 3 — MODAL DAN SAHAM
(1) Anggaran dasar dapat menentukan pecahan nilai nominal
saham.
(2) Pemegang pecahan nilai nominal saham tidak diberikan
hak suara perseorangan, kecuali pemegang pecahan nilai nominal saham, baik sendiri atau bersama pemegang pecahan nilai nominal saham lainnya yang klasifikasi sahamnya sama memiliki nilai nominal sebesar 1 (satu) nominal saham dari klasifikasi tersebut.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4)
dan ayat (5) mutatis mutandis berlaku bagi pemegang pecahan nilai nominal saham.
