UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 52
BAB 3 — MODAL DAN SAHAM
(1) Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
- menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
- menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
- menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang- Undang ini.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf c tidak berlaku bagi klasifikasi saham tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
(4) Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang
tidak dapat dibagi.
(5) Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu)
orang, hak yang timbul dari saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil bersama.
