UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 49
BAB 3 — MODAL DAN SAHAM
(1) Nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah.
(2) Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
menutup kemungkinan diaturnya pengeluaran saham tanpa nilai nominal dalam peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal.
