UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 46
BAB 3 — MODAL DAN SAHAM
(1) Pengurangan modal Perseroan merupakan perubahan
anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri.
(2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan apabila:
- tidak terdapat keberatan tertulis dari kreditor dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1);
- telah dicapai penyelesaian atas keberatan yang diajukan kreditor; atau
- gugatan kreditor ditolak oleh pengadilan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
