UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 44
BAB 3 — MODAL DAN SAHAM
(1) Keputusan RUPS untuk pengurangan modal Perseroan
adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
(2) Direksi . . .
(2) Direksi wajib memberitahukan keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada semua kreditor dengan mengumumkan dalam 1 (satu) atau lebih Surat Kabar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
