Pasal 42
BAB 3 — MODAL DAN SAHAM
(1) Keputusan RUPS untuk penambahan modal dasar adalah
sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
(2) Keputusan RUPS untuk penambahan modal ditempatkan
dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar .
(3) Penambahan . . .
(3) Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib diberitahukan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan.
