UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 39
BAB 3 — MODAL DAN SAHAM
(1) RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan
Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) setiap kali dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
(3) Penyerahan . . .
(3) Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.
