Pasal 36
BAB 3 — MODAL DAN SAHAM
(1) Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk
dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh Perseroan lain, yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan.
(2) Ketentuan larangan kepemilikan saham sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap kepemilikan saham yang diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum, hibah, atau hibah wasiat .
(3) Saham yang diperoleh berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal perolehan harus dialihkan kepada pihak lain yang tidak dilarang memiliki saham dalam Perseroan.
(4) Dalam hal Perseroan lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan perusahaan efek, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Bagian Kedua Perlindungan Modal dan Kekayaan Perseroan
