UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 19
BAB 2 — PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR DAN
(1) Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS.
(2) Acara mengenai perubahan anggaran dasar wajib
dicantumkan dengan jelas dalam panggilan RUPS.
