UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 11
BAB 2 — PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR DAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) bagi daerah tertentu yang belum mempunyai atau tidak dapat digunakan jaringan elektronik diatur dengan Peraturan Menteri.
