UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 109
BAB 7 — DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan
prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah.
(2) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas seorang ahli syariah atau lebih yang diangkat oleh RUPS atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.
**(3) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dim
