UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 107
BAB 7 — DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Dalam anggaran dasar diatur ketentuan mengenai:
- tata cara pengunduran diri anggota Direksi;
- tata cara pengisian jabatan anggota Direksi yang lowong; dan
- pihak yang berwenang menjalankan pengurusan dan mewakili Perseroan dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara.
Bagian Kedua Dewan Komisaris
