Pasal 105
BAB 7 — DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu
berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.
(2) Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal keputusan untuk memberhentikan anggota
Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan keputusan di luar RUPS sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, anggota Direksi yang bersangkutan diberi tahu terlebih dahulu tentang rencana pemberhentian dan diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum diambil keputusan pemberhentian.
(4) Pemberian kesempatan untuk membela diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan dalam hal yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut.
(5) Pemberhentian anggota Direksi berlaku sejak:
- ditutupnya RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1);
- tanggal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3);
- tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
- tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
