UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 103
BAB 7 — DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.
