UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 101
BAB 7 — DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
(1) Anggota Direksi wajib melaporkan kepada Perseroan
mengenai saham yang dimiliki anggota Direksi yang bersangkutan dan/atau keluarganya dalam Perseroan dan Perseroan lain untuk selanjutnya dicatat dalam daftar khusus.
(2) Anggota Direksi yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menimbulkan kerugian bagi Perseroan, bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan tersebut.
