Pasal 16
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bupati Maluku Tengah menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Pemerintah Kabupaten
Seram Bagian Barat, dan Bupati Maluku Tenggara menginventarisasi,
mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru hal-
hal sebagai berikut :
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat,
dan Kabupaten Kepulauan Aru;
- barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan
barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan
oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang berada dalam
wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Seram
Bagian Barat; dan barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang
bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang
berada dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Aru;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Maluku Tengah yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Seram
Bagian Timur dan Kabupaten Seram Bagian Barat; dan Badan Usaha
Milik Daerah Kabupaten Maluku Tenggara yang kedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Kepulauan Aru;
- utang piutang Kabupaten Maluku Tengah yang kegunaannya untuk
Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Seram Bagian Barat;
dan utang piutang Kabupaten Maluku Tenggara yang kegunaannya
untuk Kabupaten Kepulauan Aru; serta
- dokumen ...
PRESIDEN
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan
Kabupaten Kepulauan Aru.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi
oleh Gubernur Maluku dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Seram Bagian Timur, Penjabat
Bupati Seram Bagian Barat, dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru.
(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), mengalami hambatan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
