Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2025
Pembukaan
PETUNJUK – TEKNIS- JABATAN FUNGSIONAL 2024 PERMENDAG NO.4, BN 2025/ NO. 36 , 25 HLM PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERDAGANGAN ABSTRAK: - bahwa untuk melaksanakan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung organisasi yang dinamis, perlu melakukan penyederhanaan kegiatan jabatan fungsional di bidang perdagangan, bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme aparatur sipil negara di bidang perdagangan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional di bidang perdagangan.
- Dasar Hukum Peraturan Menteri ini antara lain: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 61 Tahun 2024; UU No. 20 Tahun 2023,PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020 , Perpres No 168 Tahun 2024,PERMENDAG No 29 Tahun 2022,PERMENPANRB No. 1 Tahun 2023, PERMENPANRB No. 2 Tahun 2024, PERKABKN No. 3 Tahunn 2023.
- Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang: Bidang tugas merupakan bidang dalam ruang lingkup kegiatan JF Perdagangan. Bidang tugas untuk: a. JF Analis Perdagangan; b. JF Negosiator Perdagangan; c. JF Pengawas Perdagangan; dan d. JF Penguji Mutu Barang. Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. JF Analis Perdagangan; b. JF Negosiator Perdagangan; c. JF Pengawas Perdagangan; dan d. JF Penguji Mutu Barang, sesuai dengan cakupan kegiatan dan output ruang lingkup kegiatan JF Perdagangan. Ruang lingkup kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan bagi JF Penera menggunakan tingkat kesulitan I sampai dengan tingkat kesulitan IV, Kebutuhan JF Perdagangan disusun oleh instansi pembina dan instansi pengguna JF Perdagangan berdasarkan indicator. Pengangkatan PNS dalam JF Perdagangan dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. pengangkatan melalui penyesuaian; dan d. pengangkatan melalui promosi. Uji kompetensi terdiri atas: a. Uji kompetensi perpindahan dari jabatan lain; dan b. Uji kompetensi promosi. Instansi pengguna menyampaikan laporan penyelenggaraan uji kompetensi kepada instansi pembina paling lama 3 (tiga) bulan setelah penyelenggaraan uji kompetensi. Materi uji kompetensi mengacu pada Standar Kompetensi JF Perdagangan yang telah ditetapkan. Materi uji kompetensi meliputi: a. kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan b. kompetensi teknis
CATATAN: - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/3/2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kemetrologian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 727);
b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/M-DAG/PER/10/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/3/2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kemetrologian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1188);
c. Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11/M-DAG/PER/1/2015 dan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penera dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 458);
d. Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12/M-DAG/PER/1/2015 dan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional
Pengamat Tera dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 459);
e. Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 13/M-DAG/PER/1/2015 dan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional
Pranata Laboratorium Kemetrologian dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 460);
f. Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 14/M-DAG/PER/1/2015 dan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 461);
g. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 113 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1633);
h. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83 Tahun 2019 tentang Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penera, Pengawas Kemetrologian,
dan Penguji Mutu Barang Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1246);
i.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1151);
j.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1192);
k. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1410);
l.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 40);
m. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 64);
n. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Analis Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 65); dan
o. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
