UU
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2015
,
www.peraturan.go.id
TAMBAHAN
No.5672 PENGESAHAN. Persetujuan. Kerjasama. Pertahanan. Timor-Leste. (Penjelasan Atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 47)
