UU
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
