Pasal 3
Ayat (1) Huruf a Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Tobadak adalah Desa Tobadak, Desa Mahahe, Desa Polongaan, Desa Batu Parigi, Desa Sulobaja, Desa Bambadaru, Desa Saloadak, dan Desa Sejati. Huruf b Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Pangale adalah Desa Polo Lereng, Desa Polo Pangale, Desa Pangale, Desa Kuo, Desa Polo Camba, Desa Sartana Maju, Desa Lamba Lamba, Desa Kombiling, dan Desa Lemo-Lemo. Huruf c Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Budong Budong adalah Desa Babana, Desa Kire, Desa Salumanurung, Desa Tinali, Desa Salugatta, Desa Pontanakayang, Desa Bojo, Desa Pasapa, Desa Barakkang, Desa Lumu, dan Desa Lembah Hada.
Huruf d . . .
Huruf d Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Topoyo adalah Desa Topoyo, Desa Tabolang, Desa Tangkau, Desa Pangalloang, Desa Tumbu, Desa Salupangkang, Desa Salupangkang IV, Desa Paraili, Desa Wae Puteh, Desa Tappilina, Desa Salule’bo, Desa Kabubu, Desa Budong- Budong, Desa Bambamanurung, dan Desa Sinabatta. Huruf e Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Karossa adalah Desa Karossa, Desa Kayu Calla, Desa Kadaila, Desa Benggaulu, Desa Lemba Hopo, Desa Sanjango, Desa Lara, Desa Salubiro, Desa Tasokko, Desa Kambunong, Desa Suka Maju, UPTD Mora IV, dan UPTD Lara III.
Ayat (2) Cukup jelas.
