Pasal 14
(1) Bupati Mamuju bersama Penjabat Bupati Mamuju Tengah
mengatur dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju dan Bupati Mamuju.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati Mamuju Tengah.
(3) Penyerahan . . .
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati Mamuju Tengah.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Mamuju Tengah.
(5) Gubernur Sulawesi Barat mengoordinasikan dan
memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Mamuju Tengah.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) meliputi:
- barang milik Kabupaten Mamuju yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah yang berada dalam wilayah Kabupaten Mamuju Tengah;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Mamuju yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Mamuju Tengah;
- utang piutang Kabupaten Mamuju yang kegunaannya untuk Kabupaten Mamuju Tengah menjadi tanggung jawab Kabupaten Mamuju Tengah; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Mamuju Tengah.
(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan oleh Bupati Mamuju, Gubernur Sulawesi Barat selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun.
(9) Pelaksanaan . . .
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset
serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Barat kepada Menteri Dalam Negeri.
