UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMUJU TENGAH
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Mamuju Tengah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Mamuju dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
