UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2011
Pasal 26
(1) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas:
- dana perimbangan; dan
- dana otonomi khusus dan penyesuaian.
(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diperkirakan sebesar Rp408.352.055.705.000,00 (empat ratus delapan triliun tiga ratus lima puluh dua miliar lima puluh lima juta tujuh ratus lima ribu rupiah).
(3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp70.423.877.528.000,00 (tujuh puluh triliun empat ratus dua puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
- Ketentuan . . .
- Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
