UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN YALIMO
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Penjabat Bupati Yalimo menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Yalimo untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Rancangan Peraturan Bupati Yalimo sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Yalimo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
