UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN YALIMO
Pasal 17
Penjabat Bupati Yalimo berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Bupati Yalimo berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.