Pasal 9
- Hak Petani
Pasal 10 -
Sistem
Multilateral
Akses
dan
Pembagian
Keuntungan
Pasal 11 -
Cakupan Sistem Multilateral
Pasal 12 -
Akses yang difasilitasi terhadap sumber daya genetik
tanaman untuk pangan dan pertanian di dalam
Sistem Multilateral
Pasal 13 -
Pembagian keuntungan dalam Sistem Multilateral
Pasal 14 - Rancang Tindak Global Pasal 15 - Koleksi Ex Situ Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian yang dikuasai oleh Pusat-pusat Penelitian Pertanian Internasional dari Kelompok Konsultatif Penelitian Pertanian Internasional dan Kelembagaan Internasional lain Pasal 16 - Jaringan Kerja Internasional Sumber Daya Genetik Tanaman . Pasal 17 - Sistem Informasi Global mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian Pasal 18 - Sumber Daya Finansial Pasal 19 - Badan Pengatur Pasal 20 - Sekretaris Pasal 21 - Ketaatan Pasal 22 - Penyelesaian Sengketa Pasal 23 - Amandemen Perjanjian Pasal 24 - Lampiran-lampiran Pasal 25 - Penandatanganan Pasal 26 - Pengesahan, Penerimaan atau Persetujuan Pasal 27 - Aksesi Pasal 28 - Hal Berlakunya Perjanjian Pasal 29 - Organisasi Anggota FAO Pasal 30 - Keberatan Pasal 31 - Bukan Pihak Pasal 32 - Pengunduran Diri Pasal 33 - Pengakhiran Pasal 34 - Depositari
Pasal 35 - Naskah Asli
b. Lampiran: Lampiran I : DAFTAR TANAMAN PERTANIAN DI DALAM SISTEM MULTILATERAL
Lampiran II : Bagian I Arbitrase
Bagian II Konsiliasi
1.4. Undang-Undang yang Terkait Langsung dengan Perjanjian Sumber
Daya Genetik untuk Pangan dan Pertanian
Perjanjian Sumber Daya Genetik untuk Pangan dan Pertanian sejalan
dengan peraturan perundang-undangan nasional yang terkait antara
lain:
a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-
ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1967, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2824 );
b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
c. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya
Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 46. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3478);
d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina
Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3482);
e. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United
Nations
Convention
on
Biological
Diversity
(Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Keanekaragaman Hayati)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3556);
f. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
g. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
h. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3699);
i. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan
Varietas Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor
241,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 4043);
j. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional
Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan IImu Pengetahuan dan
Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4219);
k. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
l. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengesahan
Protokol Cartagena (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4414);
1.5. Kewajiban dan Implikasi Pengesahan Perjanjian bagi Indonesia Dengan menjadi Pihak dari Perjanjian ini akan berimplikasi pada sejumlah kewajiban bagi Indonesia. Kewajiban kunci dari keanggotaan Perjanjian ini terkait dengan pelaksanaan Sistem Multilateral Sumber Daya Genetik Tanaman yang membentuk sistem akses dan pembagian keuntungan antar Pihak dengan hak resiprokal minimum. Yang dimaksud hak resiprokal ini adalah hak untuk memperoleh perlakuan secara eksklusif dalam pengembangan sumber daya genetik tanaman yang diperoleh dari Sistem Multilateral baik melalui penerapan perlindungan kekayaan intelektual maupun upaya lain yang dapat mengurangi akses negara lain atas sumber daya genetik tersebut. Kewajiban pokok Indonesia sebagai negara Pihak Perjanjian di antaranya adalah: Implementasi Sistem Multilateral Sumber Daya Genetik Tanaman • Indonesia wajib menyediakan akses pada sumber daya genetik tanaman yang relevan kepada Pihak lain, atau kepada perorangan atau badan hukum di dalam yurisdiksi negara Pihak tersebut, serta kepada pusat-pusat riset pertanian internasional yang telah melakukan perjanjian dengan Badan Pengatur Perjanjian. Indonesia juga harus mendorong badan-badan penelitian publik, atau perseorangan atau badan hukum yang berada dalam yurisdiksi Indonesia, yang memiliki sumber daya genetik tanaman yang tercantum dalam Lampiran I Perjanjian untuk menyertakan sumber daya genetik tanamannya ke dalam Sistem Multilateral.
• Indonesia wajib menjamin dalam peraturan nasionalnya bahwa standar Perjanjian Pengalihan Bahan Genetik (Material Transfer Agreement-MTA) yang telah ditetapkan oleh Badan Pengatur diterapkan dalam transaksi akses dan tukar-menukar sumber daya genetik tanaman yang masuk dalam daftar Lampiran I Perjanjian.
Pembagian keuntungan dari pemanfaatan sumber daya genetik tanaman • Pasal 13 PERJANJIAN menetapkan suatu kerangka kerja bagi pembagian keuntungan yang adil dari pemanfaatan sumber daya genetik yang diakses dari Sistem Multilateral, termasuk pemanfaatannya secara komersial. Kerangka kerja tersebut akan ditetapkan dan diatur oleh Badan Pengatur.
•
Sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan
nasional,
Indonesia
wajib
memberikan
informasi
terkait
dengan
pelestarian dan pemanfaatan sumber daya genetik tanaman
yang tidak bersifat rahasia dan yang terkait dengan kepentingan
negara RI kepada sistem informasi Perjanjian. Termasuk dalam
informasi tersebut, yang wajib diberikan ini adalah informasi
yang terkait dengan teknologi untuk konservasi, karakterisasi,
evaluasi dan pemanfaatan sumber daya genetik tanaman yang
tercantum dalam Sistem Multilateral. Namun sebaliknya,
Indonesia juga dapat memperoleh: a.) transfer teknologi dari
negara Pihak lain atau dari pusat-pusat riset pertanian
internasional; b.) bantuan pembangunan kapasitas (capacity-
building) terutama dalam bidang pengembangan dan penguatan
pelatihan, pendidikan dan fasilitas yang relevan pada upaya
konservasi, pemanfaatan berkelanjutan dan pengembangan
sumber daya genetik tanaman serta untuk melaksanakan riset
dalam eksplorasi, karakterisasi dan evaluasi sumber daya
genetik tanaman.
• Indonesia wajib menerapkan perlindungan hak kekayaan intelektual yang melekat pada sumber daya genetik tanaman, informasi dan/atau teknologi yang diterima dari Sistem Multilateral ataupun dari kerja sama pembangunan kapasitas maupun dari transfer teknologi dan tukar-menukar informasi pengelolaan (pelestarian dan pemanfaatan) sumber daya genetik tanaman.
Pemanfaatan berkelanjutan sumber daya genetik tanaman Indonesia wajib melaksanakan upaya kebijakan dan hukum untuk mendorong pemanfaatan berkelanjutan sumber daya genetik tanaman guna mencapai ketahanan pangan dan pertanian berkelanjutan baik di tingkat nasional, regional maupun global.
Strategi pendanaan Pasal 18 Perjanjian menetapkan kerangka kerja pengembangan dan pelaksanaan strategi pendanaan oleh Badan Pengatur. Kerangka kerja dimaksud berisi antara lain pengaturan mengenai keuntungan finansial dari pemanfaatan sumber daya genetik tanaman yang diakses dari Sistem Multilateral, ketentuan mengenai sumber daya melalui saluran bilateral, regional dan multilateral serta kontribusi volunter oleh Para Pihak, organisasi non-pemerintah dan sektor swasta. Pengaturan ketentuan-ketentuan mengenai pendanaan oleh para Pihak Perjanjian akan ditetapkan oleh Badan Pengatur.
Implementasi/pelaksanaan Perjanjian • Bagi Indonesia untuk implementasi Perjanjian ini tidak diperlukan perubahan peraturan perundang-undangan nasional yang ada sebagaimana dimaksud dalam angka 1.4.
• Beberapa perubahan pada prosedur kepemilikan sumber daya genetik baik oleh lembaga publik maupun perorangan atau badan usaha swasta, terutama terkait dengan perjanjian pengalihan bahan (Material Transfer Agreement) dan perlindungan hak kekayaan intelektual pada sumber daya genetik tanaman harus dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Perjanjian.
Biaya sebagai Pihak Perjanjian Biaya yang diperlukan untuk mendukung aktivitas Sekretariat Perjanjian setelah Indonesia resmi menjadi Pihak bersumber dari APBN dan sumber penerimaan lain yang sah berupa hibah sesuai peraturan perundang-undangan dalam upaya pelestarian dan pemanfaatan secara berkelanjutan sumber daya genetik tanaman terutama dalam kaitannya dengan pelatihan, pendidikan, penelitian dan pemuliaan sumber daya genetik tanaman yang berasal dari Indonesia, atau Indonesia menjadi salah satu pusat keanekaragamannya.
II. PASAL DEMI PASAL
