UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN
Pasal 4
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Banten, perkara yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Banten ditentukan sebagai berikut:
perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung tetap tiperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung;
perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Bandung tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Banten.
