UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena
kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.
(2) Pejabat yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud padaayat (1) dipidana.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penuntutanganti kerugian, rehabilitasi dan pembebanan ganti kerugian diatur dalam
undang-undang.
