UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal danmenurut cara yang diatur dalam undang-undang.
