UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 49
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2004
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2004
LDj © 2004 ditjen pp
TAMBAHAN
No.4358 HUKUM. KEHAKIMAN. Lembaga Peradilan. Badan-badan Peradilan. Pejabat Peradilan. (Penjelasan atas Lembaran Negara Tahun Nomor 8)
