UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 40
BAB 7 — BANTUAN HUKUM
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 diatur dalam undang-undang.
BAB 7 — BANTUAN HUKUM
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 diatur dalam undang-undang.