UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 38
BAB 7 — BANTUAN HUKUM
Dalam perkara pidana seorang tersangka sejak saat dilakukan penangkapan dan/atau penahanan berhak menghubungi dan meminta bantuan advokat.
BAB 7 — BANTUAN HUKUM
Dalam perkara pidana seorang tersangka sejak saat dilakukan penangkapan dan/atau penahanan berhak menghubungi dan meminta bantuan advokat.