UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 34
BAB 5 — KEDUDUKAN HAKIM DAN PEJABAT PERADILAN
(1) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan hakim agung dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dengan
undang-undang.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian hakim diatur dalam undang-undang.
(3) Dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim agung dan hakim, pengawasan dilakukan
oleh Komisi Yudisial yang diatur dalam undang-undang.
